Wamendagri Ajak Masyarakat Laporkan ASN tak Netral di Pilkada

Wamendagri Ajak Masyarakat Laporkan ASN tak Netral di Pilkada

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberi keterangan di Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta, Lingkar.news – Masyarakat diminta terus bersuara oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto apabila menemukan aparatur sipil negara (ASN) tidak netral di Pilkada 2024 supaya dapat menekan pelanggaran.

“Yang paling penting itu adalah bagaimana warga bisa ikut melaporkan, diangkat saja semua, karena akan menekan indikasi-indikasi pelanggaran,” kata Wamendagri Bima Arya di Jakarta, Kamis (21/11)

Dikatakan oleh Bima Arya bahwa netralitas ASN memang sudah ada dalam aturan. Oleh karena itu, ketika masyarakat yang mengetahui dan menemukan ASN tidak netral, harus melaporkannya. Apalagi, Kemendagri sudah membuka ruang untuk itu.

Dikatakan bahwa laporan tersebut akan disalurkan ke Bawaslu yang mempunyai kewenangan. Apabila ada unsur pidana, dapat ditangani oleh gakkumdu.

Ditegaskan pula bahwa ASN yang tidak netral ini akan ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian. Misalnya, bupati menindak di bawahnya, gubernur menindak di bawahnya, dan untuk kementerian menindak gubernur.

“Silakan saja, nanti diproses di Bawaslu karena aturan semuanya ada pada penyelenggara pemilu ini. Jadi, tidak bisa langsung menindak sebab ada hierarkinya,” tutur Bima.

Dengan banyaknya laporan dari masyarakat, dia berharap dapat menekan indikasi ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2024. Pasalnya, ketika terus digaungkan, daerah yang ada niatan tidak netral dapat diminimalkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait dengan sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta anggota TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

Putusan MK memungkinkan sanksi kepada pelanggar berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai dengan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI/Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version