Jakarta, Lingkar.news – DPP Partai Garda Perubahan (Garuda) secara resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai jenjang kabupaten/kota hingga provinsi di Indonesia pada Pilkada serentak 2024.
Sulistianing Sasih, Sekretaris Tim Seleksi Nasional Bakal Calon Kepala Daerah 2024 Partai Garuda, di Jakarta, Kamis (30/5), mengatakan, pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah itu dibuka sejak Kamis ini sampai Tanggal 15 Juli 2024.
Menurut dia, partainya ingin berpartisipasi untuk mencari orang-orang yang berpotensial menjadi kepala daerah.
“Sebagai salah satu instrumen demokrasi yang memiliki tanggung jawab dalam memajukan dan membangun daerah agar lebih sejahtera, Partai Garuda merasa harus ikut andil dalam perhelatan ini,” kata dia.
Melalui Tim Seleksi yang telah dibentuk, Sulistianing berharap partainya dapat menghasilkan kandidat bakal calon kepala daerah yang berkualitas, pro rakyat dan memiliki kepedulian pada kemajuan daerah.
Dia menuturkan, DPP Partai Garuda telah membuka pendaftaran seluas-luasnya dari berbagai kalangan untuk para bakal calon kepala daerah maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Tim Seleksi Bakal Calon Kepala Daerah merespon besarnya animo masyarakat dalam Pilkada Serentak se-Indonesia yang akan digelar bulan November 2024,” kata Sulistianing dalam keterangannya.
Pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah itu dilakukan di sejumlah kantor Partai Garuda yang ada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, termasuk di DPP Partai Garuda yang berada di Jakarta.
“Pendaftaran ini dibuka hingga 15 Juli 2024. Untuk Informasi pendaftaran bakal calon dapat menghubungi Call Center Timsel Pilkada Partai Garuda melalui WhatsApp di nomor 0852-1564-0801,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”. (rara-lingkar.news)