Jakarta, Lingkar.news – Pembentukan Panitia Kerja (Panja) diusulkan oleh anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Menurut Soedison, saat ini masyarakat bertanya-tanya mengenai kasus tersebut. Jangan sampai, kata dia, penegakan kasus yang menjerat Tom Lembong itu dituding sebagai politik balas dendam yang dilakukan rezim.
“Kami mengusulkan ini dalam rangka juga membantu juga pihak kejaksaan, kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini,” kata Tandra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Ditegaskan olehnya bahwa penegakan hukum harus dilihat dalam spektrum yang jauh lebih luas. Untuk itu, dia mendorong Kejaksaan Agung mencermati kasus itu secara jeli atau tak perlu dilanjutkan jika tidak ada bukti kuat yang menyasar Tom Lembong.
Secara politik, dia memastikan tidak ada kaitan apapun dengan sosok Tom Lembong. Namun dalam hal tersebut, dia memiliki kepentingan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan dengan aman, tertib, stabil, dan mengutamakan penegakan hukum yang berkeadilan serta moderen.
Untuk itu, dia mengingatkan Kejaksaan Agung agar menitikberatkan akuntabilitas dan transparansi dalam rangka penegakan hukum. Dia pun tak ingin kasus Tom Lembong justru jadi batu sandungan bagi Prabowo.
“Sama sekali tidak ingin mencampuri tugas dan kewenangan kejaksaan agar kita semua dapat menjelaskan kepada masyarakat, apa yang terjadi di belakang ini,” kata dia.
Adapun saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung pada Rabu ini, sejumlah Anggota DPR RI mempertanyakan mengenai polemik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Para legislator itu pun membandingkan dengan Menteri Perdagangan lainnya yang juga melakukan impor gula.
Pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. (rara-lingkar.news)