JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menolak secara tegas usulan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah struktur kelembagaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya berkeberatan,” kata Tito saat ditanya perihal wacana Polri dibawah struktur Kemendagri, usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di ruang Rapat Kabinet, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Mendagri yang pernah menjabat Kapolri periode 2016-2019 menyebut bahwa posisi institusi Polri yang saat ini berada secara langsung di bawah Presiden RI merupakan kehendak reformasi.
“Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” ungkapnya.
Singgung Polri dengan “Partai Coklat”, Anggota DPR Dipanggil MKD
Pernyataan Tito tersebut merujuk pada konteks reformasi setelah era orde baru di Indonesia yang membawa keputusan untuk memisahkan Polri dari TNI agar Polri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan profesional, serta lebih fokus pada tugas-tugas penegakan hukum, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, Polri berada di bawah struktur TNI. Melalui reformasi, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk memastikan akuntabilitas kepada pemimpin sipil tertinggi negara dan menjauhkan pengaruh militer dalam operasionalnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan wacana penggabungan Polri di bawah Kemendagri memperpanjang rantai komando birokrasi.
“Nantinya, dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, semakin memperpanjang rantai birokrasi,” ucapnya.
DPR Jadwalkan Evaluasi Prosedur Penggunaan Senjata Api Personel Polri
Dia menjelaskan, jika Polri di bawah Kemendagri, menjadikan tanggung jawab kementerian itu lebih besar. Saat ini Kemendagri sudah terlalu banyak mengurus urusan pemerintahan dalam negeri.
“Saat ini sudah era digital, memerlukan penanganan yang cepat dan terukur,” ujarnya.
Secara pribadi, dia berpendapat wacana Polri di bawah Kemendagri sudah kurang tepat. Sehingga sangat tepat, Polri berada di bawah kendali presiden RI.
“Artinya, tidak ada kekuatan-kekuatan lain yang bisa intervensi Polri, kecuali presiden,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagru karena banyaknya masalah di internal Polri.
Kata dia, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000, agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.
Anggota Komisi II DPR menyatakan wacana mengembalikan Polri ke Kemendagri sebetulnya sudah pernah mengemuka.
PDIP mengusulkan posisi Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kemendagri setelah partai Megawati itu merasa kekalahan mereka di Pilkada 2024 disebabkan oleh pengaruh pengerahan aparat kepolisian. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)