Tim Hukum Vivit-Umam Laporkan Akun Xpost.news Soal Pelanggaran ITE

Tim Hukum Vivit-Umam Laporkan Akun Xpost.news Soal Pelanggaran ITE

BUKTI LAPORAN: Tim Hukum Vivit-Umam menunjukkan bukti dugaan pelanggaran ITE oleh akun xpost.news saat melapor ke kepolisian di Rembang pada pada Jumat, 1 November 2024. (Tim Vivit-Umam/Lingkar.news)

REMBANG, Lingkar.news Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit-Umam resmi mempolisikan akun media sosial (medsos) xpost.news pada Jumat, 1 November 2024. 

Laporan tersebut dilayangkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Perwakilan Tim Hukum Vivit-Umam, Ali Hadi, mengatakan laporan yang diadukan terkait adanya akun media sosial TikTok, Instagram dengan nama xpost.news, serta unggahan video pada grup WhatsApp Info Rembang. Menurut Hadi, unggahan tersebut merupakan black campaign dan sangat merugikan paslon. 

“Hari ini kami dari Divisi Hukum dan Advokasi tim pemenangan paslon 01 Vivit-Umam resmi melaporkan beberapa akun media sosial dengan nama xpost.news atas pencemaran nama baik. Kami juga melaporkan terkait unggahan video pada grup WhatsApp Info Rembang yang terkesan sangat merugikan paslon,” terangnya. 

Ali menjelaskan unggahan tersebut merupakan dugaan tindak pidana murni sebagaimana rumusan pasal 27 ayat (1) UU ITE tahun 2024 bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. 

“Kami telah menemukan beberapa temuan, ya, terutama temuan adanya dugaan pencemaran nama baik ke paslon 01 Vivit-Umam. Kami saat ini sudah melakukan penelusuran, beberapa data-data yang ada di media sosial. Harapannya proses jalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkar.news)

Exit mobile version