JAKARTA, Lingkar.news – Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang ingin memberikan kesempatan bertaubat atau memaafkan koruptor menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Salah satunya kritikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa memanfaatkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar Ppasal 55 KUHP. Pemberian maaf kepada koruptor akan membuat penindakan korupsi tumpul sebab masalah korupsi di dalam negeri sudah kompleks.
Merespons pernyataan Presiden dan kritikan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan soal wacana pemberian maaf untuk koruptor asalkan mengembalikan uang negara.
Habiburokhman mengatakan Prabowo mengutarakan pernyataan tersebut demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Untuk itu, dia mengatakan hal itu tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.
“Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Dia pun menyinggung perihal pernyataan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal wacana Presiden Prabowo Subianto itu.
Menurutnya pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural ala Mahfud MD.
“Dia (Mahfud MD) sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum,” ucapnya.
Sehingga menurut dia kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir pada Kamis, 19 Desember 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)