JAKARTA, Lingkar.news – Sejumlah saksi perkara penyelenggaraan haji 2024 mendapatkan tekanan dari pihak tak bertanggungjawab selama proses penyelidikan berlangsung.
Oleh karena itu Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) 2024 DPR RI menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang telah bersedia menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Juru Bicara Pansus Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, pendampingan dari LPSK untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan perkara penyelenggaraan haji 2024.
Adapun sejumlah saksi yang telah dipanggil oleh pansus, menurutnya, berasal dari unsur pemerintah maupun dari unsur nonpemerintah.
“LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas,” kata Wisnu saat dihubungi di Jakarta, Senin, 2 September 2024.
Sejauh ini, kata Wisnu, saksi dari unsur jamaah haji mulai menerima tekanan hebat dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu, menurutnya juga dirasakan oleh Anggota Pansus Angket Haji DPR RI.
Selama kurang lebih dua pekan, Wisnu menyampaikan investigasi oleh pansus angket haji DPR mulai menemukan titik terang terkait pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan kuota haji tambahan.
Untuk itu, menurutnya kehadiran LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house dan pengawalan melekat hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada Pansus Angket Haji DPR.
“Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Haji Nusron Wahid menyebutkan akan berfokus pada tiga ruang lingkup yang menjadi persoalan terkait fungsi pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan haji oleh pemerintah.
“Yang sudah kita sepakati tadi ada tiga ruang lingkupnya,” kata Nusron ditemui usai mengikuti rapat Pansus Angket Haji DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan Menteri Agama (RI) dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan akan didalami.
“Yang harusnya digunakan untuk reguler, (tapi) digunakan untuk jamaah haji khusus,” ucapnya.
Ruang lingkup kedua, kata dia, masalah manajemen operasional haji. Mulai dari, rekrutmen sumber daya manusia hingga servis dan tingkat kepuasan jamaah.
Ruang lingkup ketiga, lanjut dia, pembenahan sistem keuangan haji.
“Bagaimana pengelolaan sistem keuangan haji itu yang transparan, akuntabel, dan menjamin manajemen resiko dan mitigasi risikonya,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)