JAKARTA, Lingkar.news – Pelantikan kepala daerah dilakukan serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta. Pejabat yang akan dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto itu mencakup pasangan kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa hukum serta yang telah menerima putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan pelantikan pasangan kepala daerah itu tertuang dalam formulir berita yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/644/SJ tertanggal 11 Februari 2025.
Dalam surat formulir berita tersebut dijelaskan bahwa pasangan kepala daerah juga didampingi suami atau istri masing-masing. Begitu juga Ketua DPRD yang turut hadir bersama istri atau suami mereka.
Formulir berita tersebut juga menjelaskan bahwa sebelum pelantikan, kepala daerah diminta melakukan registrasi dan pemeriksaan kesehatan yang dibagi menjadi tiga sesi dan bertempat di Plaza Gedung C dan Gedung F Lantai 3 Kemendagri.
Gladi kotor pelantikan akan digelar pada 18 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta. Selanjutnya gladi bersih pada 19 Februari 2025.
Sementara khusus kepala daerah se-Provinsi Aceh hadir pada 20 Februari 2025 sebagai undangan.
Kemudian tanda pangkat dan undangan pasangan kepala daerah diambil pada saat registrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Pelantikan ini akan menjadi tanda dimulainya masa jabatan baru bagi para kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.
Sementara kepala daerah yang masih dalam tahap sidang pembuktian kemungkinan besar tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa awalnya pelantikan direncanakan berlangsung pada 18, 19, dan 20 Februari.
Namun, setelah berkonsultasi dengan Presiden, diputuskan pelantikan dipusatkan pada tanggal 20 Februari. (Lingkar Network | Lingkar.news)