JAKARTA, Lingkar.news – Mantan anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), Agustiani Tio Fridelina Sitorus, kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 8 Januari 2025.
Agustiani diperika KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku dan Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto –yang kini menjadi tersangka.
Hasto dan Harun saat itu diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2024, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019.
“Ada 14 pertanyaan pengembangan dari BAP yang lama,” ujarnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hari Ini Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Hasto
Agustiani enggan memberikan jawaban lebih khusus terkait pemeriksan oleh penyidik KPK karena materi mendetail tidak boleh dijelaskan kepada publik.
“Itu kan materi ya, enggak boleh ditanyakan,” katanya.
Namun ia mengatakan bahwa masyarakat bisa melihatnya melalui putusan yang dikeluarkan oleh petugas KPK.
Sebelumnya Agustiani Tio juga menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Senin, 6 Januari 2025. Namun pemeriksaan saat itu selesai lebih awal karena pihaknya mengaku sakit.
“Kita bahas BAP yang lama. Saya kebetulan kondisi lagi nggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi (pemeriksaannya),” kata Tio di gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 Januari 2025.
Hal yang sama dikatakan oleh kuasa hukum Tio, Army Mulyanto. Ia mengatakan pemeriksaannya seputar suap yang dilakukan Harun Masiku.
“Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional terkait Harun Masiku, dan sebagainya,” ucapnya.
Rekam Jejak Agustiani Tio Fridelina
Sebelum diperiksa dan dinyatakan sebagai terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) mantan calon legislator (caleg) PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina diketahui merupakan kader PDIP dan caleg DPR RI nomor urut 2 daerah pemilihan Provinsi Jambi pada Pemilu 2019.Ia merupakan satu dari 575 orang Caleg DPR RI yang didaftarkan DPP PDIP ke KPU Pusat Juli 2018.
Selain itu, perempuan berdarah Batak ini juga merupakan caleg DPR RI untuk dapil Jakarta 3 pada Pemilu 2014.
Agustiani juga merupakan anggota Bawaslu RI periode 2008—2013. Lalu pada Pilkada serentak 2015, ia sempat digadang-gadang sebagai bakal calon Wali Kota Depok, Jawa Barat oleh partainya.
Dalam kasus suap PAW caleg Harun Masiku, Agustiani berperan sebagai perantara suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Keduanya terbukti menerima suap sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Akibat perbuatannya Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)