Politikus Senior Effendi Simbolon Resmi Dipecat PDIP karena Dukung Ridwan Kamil

Politikus Senior Effendi Simbolon Resmi Dipecat PDIP karena Dukung Ridwan Kamil

Arsip foto - Ketua Umum Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia (PSBI) Effendi MS Simbolon dan mantan kader PDIP. (ANTARA/HO-PSBI)

Jakarta, Lingkar.news – Politikus senior Effendi Simbolon resmi dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena memberikan dukungan kepada calon kepala daerah DKI Jakarta yang tidak didukung partainya, yakni Ridwan Kamil (RK) dan Suswono.

Djarot Syaiful Hidayat selaku ketua DPP PDIP ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/11), mengamini pemecatan Effendi Simbolon dari anggota partai berlambang banteng hitam dengan moncong putih tersebut.

“Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari anggota partai karena pelanggaran kode etik, disiplin partai, dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” kata Djarot.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024 yang diterima awak media, Effendi dipecat karena dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari PDIP pada Pilkada 2024 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (RK-Suswono).

Menurut DPP PDIP, sikap Effendi tersebut merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan PDIP, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tulis surat tersebut.

Atas sanksi organisasi berupa pemecatan tersebut, DPP PDIP melarang Effendi Simbolon melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.

DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu dalam kongres partai dan syarat tersebut berlaku sejak ditetapkan.

Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 28 November 2024 dan ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Sementara itu, Effendi Simbolon sudah dihubungi terkait kabar pemecatan tersebut, namun hingga berita ini disiarkan, Effendi belum merespons pesan singkat yang dikirimkan pewarta. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version