• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jateng Tunggu Aturan Pelaksana

02-Jul-2024 12:24
in Politik
ILUSTRASI: Ilustrasi calon kepala dan calon wakil kepala daerah dalam pilkada 2024. (Antara/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Ilustrasi calon kepala dan calon wakil kepala daerah dalam pilkada 2024. (Antara/Lingkar.news)

803
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) perihal syarat batas usia bagi calon kepala daerah (cakada). Dalam putusan MA menguraikan, syarat batas usia calon bupati atau wakil bupati adalah 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Perhitungan usia itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sebelum adanya putusan MA itu, batas minimal usai ditetapkan sejak penetapan calon.

 Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah merujuk saat pelantikan pada tanggal 1 Januari 2025.

Hasyim mengemukakan itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024, untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022. Dengan demikian, batas usia tersebut ditetapkan, yakni pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran.

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi

31 Maret 2023
Data Tidak Cocok dengan Para Saksi, KPU Jember Adakan Mediasi

Data Tidak Cocok dengan Para Saksi, KPU Jember Adakan Mediasi

5 Maret 2024

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim.

Sah! Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan 1 Januari 2025

Jika pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024 batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Adapun akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 adalah akhir tahun 2024, yakni pada tanggal 31 Desember.

Terkait aturan baru tersebut, Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengaku sampai saat ini masih menunggu proses perubahan.

“Kami sedang menunggu proses perubahan peraturan KPU tentang pencalonan,” ujarnya kepada Lingkar pada Senin, 1 Juli 2024.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusannya.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.

Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengaku sampai menunggu proses perubahan aturan batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

“Kami sedang menunggu proses perubahan peraturan KPU tentang pencalonan,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 1 Juli 2024. (Lingkar Network | Anta/Rizky Syahrul – Lingkar.news)

Tags: KPUKPU RIMahkamah AgungPilkada 2024Pilkada Serentak
SendShareTweet
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Kategori Terkait

MA Lantik 1.451 Hakim, Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji hingga 280 Persen
Politik

MA Lantik 1.451 Hakim, Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji hingga 280 Persen

by Sekar Sari
12 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) dan melakukan pengalungan medali pengukuhan 1.451 hakim di Gedung...

Read moreDetails
Prabowo di Indo Defence: Lebih Baik Mati daripada Dijajah Kembali

Prabowo di Indo Defence: Lebih Baik Mati daripada Dijajah Kembali

11 Juni 2025
Bupati Pati Serahkan RPJMD ke Dewan, 5 Sektor Jadi Prioritas

Bupati Pati Serahkan RPJMD ke Dewan, 5 Sektor Jadi Prioritas

11 Juni 2025
Mendagri: Legislator Tak Boleh Kelola Anggaran Pokir

Mendagri: Legislator Tak Boleh Kelola Anggaran Pokir

10 Juni 2025
4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut, Ini Daftarnya

4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut, Ini Daftarnya

10 Juni 2025

Featured Post

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus
Jateng

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

by Ulfa Puspa
13 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Ekstrakurikuler drumband menjadi daya tarik tersendiri di SD 2 Burikan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten...

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025
Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025
DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

11 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Ribu Warga Temanggung Dicoret dari BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Disaksikan Dewan Pers, 2 Ketum PWI Sahkan Panitia Bersama Kongres Persatuan
Nasional

Disaksikan Dewan Pers, 2 Ketum PWI Sahkan Panitia Bersama Kongres Persatuan

by Rosyid
13 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung Hendry Ch Bangun dan Ketua Umum PWI Kongres...

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

13 Juni 2025
Trenggalek Potensi Terima PAD Rp 1,25 Miliar dari Investasi PLTSa

Trenggalek Potensi Terima PAD Rp 1,25 Miliar dari Investasi PLTSa

13 Juni 2025
Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

13 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya