JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) perihal syarat batas usia bagi calon kepala daerah (cakada). Dalam putusan MA menguraikan, syarat batas usia calon bupati atau wakil bupati adalah 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Perhitungan usia itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sebelum adanya putusan MA itu, batas minimal usai ditetapkan sejak penetapan calon.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah merujuk saat pelantikan pada tanggal 1 Januari 2025.
Hasyim mengemukakan itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024, untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022. Dengan demikian, batas usia tersebut ditetapkan, yakni pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim.
Sah! Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan 1 Januari 2025
Jika pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024 batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Adapun akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 adalah akhir tahun 2024, yakni pada tanggal 31 Desember.
Terkait aturan baru tersebut, Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengaku sampai saat ini masih menunggu proses perubahan.
“Kami sedang menunggu proses perubahan peraturan KPU tentang pencalonan,” ujarnya kepada Lingkar pada Senin, 1 Juli 2024.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusannya.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.
Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.
Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengaku sampai menunggu proses perubahan aturan batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Kami sedang menunggu proses perubahan peraturan KPU tentang pencalonan,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 1 Juli 2024. (Lingkar Network | Anta/Rizky Syahrul – Lingkar.news)