JAKARTA, Lingkar.news – Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) ditunda dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
“Kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Rapat pengesahan RUU Pilkada yang sedianya dilaksanakan pagi ini itu ditunda karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Baleg DPR RI Sepakati Batas Usia Cagub 30 Tahun-Cabup 25 Tahun sejak Pelantikan
Ketua DPR RI Puan Maharani juga terpantau tidak menghadiri rapat pengesahan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
“Beliau sedang tugas kenegaraan. Tugas antarparlemen,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ketika disinggung apakah ketidakhadiran Puan menegaskan sikap bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak setuju atas RUU Pilkada, Masinton hanya menjawab partainya tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga menyebut PDIP akan mendaftarkan calon kepala daerah sesuai dengan putusan MK terkait dengan ketentuan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
“Kami tegak lurus dengan putusan MK. Maka, kami akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah kami berdasarkan putusan MK karena putusan MK adalah final dan mengikat,” tuturnya.
DPR Gelar Rapat Putusan MK, Potensi Anulir Ambang Batas Pencalonan Pilkada?
Sebelumnya, Rabu, 21 Agustus 2024 Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang pada 22 Agustus 2024.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada tersebut. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)