PDIP Berencana Majukan Ahok di Pilkada Sumut 2024

PDIP Berencana Majukan Ahok di Pilkada Sumut 2024

Tangkapan layar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam video bertajuk Ask Ahok Anything (A3) yang ditayangkan dalam kanal YouTube Panggil Saya BTP pada hari Kamis (2/5/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, Lingkar.news – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebut-sebut akan diusung oleh PDI Perjuangan sebagai bakal calon gubernur (cagub) di Pilkada Sumatera Utara 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga tak menampik bahwa mantan Komisaris Utama Pertamina itu banyak disebut di internal PDI Perjuangan dalam pembahasan kandidat bakal cagub DKI Jakarta 2024. Kendati demikian, Ahok juga berpeluang masuk ke dalam bursa bakal cagub Sumut 2024.

“Saya harus jujur, seperti Pak Ahok masih ditarik-tarik juga untuk bisa Sumatera Utara. Nah ini menarik juga,” kata Eriko di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (16/5)

Menurut Eriko, alasan jagokan Ahok maju di Sumut adalah karena daerah tersebut dinilai membutuhkan sosok pemimpin baru, yang selama lima tahun terakhir dipimpin oleh Edy Rahmayadi

“Karena Sumatera Utara juga perlu perubahan yang mendasar. Nah ini dengan bahasa perubahan, meminjam istilah,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin (13/5), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa Ahok akan diberi penugasan untuk membantu pemenangan para kader PDI Perjuangan dalam ajang Pilkada 2024.

Ahok akan memberikan masukan dalam perancangan kurikulum Sekolah Partai untuk kepala daerah. Sebab, Ahok dinilai sebagai sosok yang sudah berpengalaman.

“Agar best practices dari keberhasilan para kepala daerah PDIP bisa diterapkan ke yang lain,” tambah Hasto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Senin.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(rara-lingkar.news)

Exit mobile version