Semarang, Lingkar.news – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyebut bahwa pada masa kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024 telah ditemukan dugaan pelanggaran netralitas berupa mobilisasi kepala desa dan ASN yang tersebar di 37 lokasi di provinsi ini.
“Puluhan laporan yang terjadi hampir merata di seluruh Jawa Tengah,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Semarang, Sabtu (26/10).
Ronny Talapessy mengatakan bahwa mobilisasi yang terstruktur sistematis dan masif tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas karena bertujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.
Diungkapkan olehnya bahwa hampir seluruh temuan dugaan netralitas tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu.
Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu harus konsisten dan terus berlanjut dalam melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ronny menambahkan bahwa PDI Perjuangan telah meresmikan 10.000 posko hukum yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah yang bertujuan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Ketua DPP PDI Perjuangan mempersilakan masyarakat merekam, menyimpan, dan melaporkan ke pos-pos hukum tersebut jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa kampanye pilkada ini.
Ia menggugah masyarakat untuk bisa bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Penyimpangan ini bisa terjadi karena adanya intervensi kekuasaan yang tidak lagi menghiraukan aturan dan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamalo, menyebutkan terdapat informasi tentang dugaan mobilisasi ASN dan kepala desa di luar provinsi ini.
“Bawaslu harus cepat menanggapi kondisi ini,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menangani sekitar 40 pelanggaran hingga sebulan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di berbagai wilayah di provinsi ini.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan bahwa pelanggaran pilkada tersebut tidak hanya berkaitan dengan netralitas, tetapijuga dugaan pelanggaran administrasi dan sebagainya.
Ia menilai terdapat peningkatan signifikan laporan dugaan pelanggaran dan masih berkembang. (rara-lingkar.news)