Mataram, Lingkar.news – Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor urut 3, bila menang di Pilkada 2024 menjanjikan dana hibah dan program sebesar Rp300-500 juta untuk sebanyak 1.140 desa/kelurahan di wilayah itu.
Adhar Hakim, Jubir Utama Pasangan Iqbal-Dinda, menyatakan bahwa bantuan hibah sebesar Rp300 sampai Rp500 juta untuk diberikan kepada desa/kelurahan ini tertuang dalam visi misi 10 program unggulan pasangan Iqbal-Dinda, yakni desa berdaya.
“Apakah bantuan program itu mampu di anggarkan di APBD?. Jawabnya, bisa,” kata Adhar Hakim didampingi Ketua Tim Pasangan Iqbal-Dinda Anis Mujahid Akbar di Mataram, Minggu (6/10).
Bila melihat kemampuan fiskal daerah yang saat ini mencapai Rp6,1 triliun menurutnya pemberian dana hibah itu bisa diwujudkan oleh pasangan Iqbal-Dinda.
“Kalau di hitung-hitung APBD NTB Rp6,1 triliun terus dana Rp500 juta dikalikan 1.140 desa/kelurahan total dananya Rp570 miliar. Artinya, angka itu masih bisa ditanggulangi dengan kapasitas APBD kita,” ujarnya.
Namun demikian lanjut Adhar Hakim, pasangan Iqbal-Dinda tidak hanya akan tergantung pada APBD dalam pemberian dana hibah ini, melainkan akan menarik dana-dana lain dari pemerintah pusat. Mengingat, Iqbal sendiri merupakan kader Gerindra dan linier programnya dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Pak Iqbal ini kader Gerindra. Ruang penyamaan persepsi pembangunan akan kami jelaskan dengan pemerintah pusat, sehingga ide dalam bentuk hibah dan program itu bukan sesuatu yang sulit dilakukan jika Iqbal-Dinda terpilih,” terang Adhar Hakim.
Selain itu menurutnya dalam konteks regulasi di Kemendagri, pemberian dana hibah ini justru memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam membuat konsep seperti itu, sehingga tidak ada persoalan.
“Kita buat desain desk kemantapan provinsi dan kabupaten kota. Kami masuk dalam ruang pembiayaan lain dan itu bisa dan kami mendesain-nya dalam ruang yang hati-hati. Dan ini juga tidak akan tumpang tindih dengan program Dana Desa atau Anggaran Dana Desa (ADD),” ucapnya.
Meski begitu mantan Ketua Ombudsman NTB dua periode ini, menyatakan alokasi anggaran hibah ini tidak diberikan sekaligus dalam satu tahun, melainkan disalurkan secara bertahap.
“Jadi hibah anggaran ini tidak sekaligus, tapi bertahap,” katanya. (rara-lingkar.news)