JAKARTA, Lingkar.news – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya tentang persetujuan semua partai politik terhadap amendemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” ungkap Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Adang menjelaskan bahwa Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Putusan tersebut dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen terkait.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, MKD DPR RI memutuskan untuk memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.
“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.
Bamsoet, sebagai Teradu, tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga absen dalam sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis, 20 Juni 2024.
Diketahui, Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)