• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

MK: Pihak Terlibat PHPU Pileg 2024 dapat Ajukan Lima Saksi satu Ahli

Ipung by Ipung
14-Mei-2024 15:42
in Politik
MK: Pihak Terlibat PHPU Pileg 2024 dapat Ajukan Lima Saksi satu Ahli

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menjelaskan kepada para pihak dalam sidang PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (14/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

805
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa pihak yang terlibat dalam perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, dapat mengajukan lima saksi dan satu ahli.

Dalam sidang PHPU Pileg 2024 Gedung MK, Jakarta, Selasa, ia menjelaskan bahwa lanjut atau tidaknya perkara ke sidang lanjutan akan diumumkan dalam sidang putusan dismissal yang diagendakan pada 21-22 Mei.

Adapun penentuannya diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dijadwalkan digelar pada 15-20 Mei 2024.

BERITATERKAIT

24 Daerah yang Wajib Pemungutan Suara Ulang Mulai Maret 2025

24 Daerah yang Wajib Pemungutan Suara Ulang Mulai Maret 2025

27 Februari 2025
Tanggapi PHPU Pilpres, Menkopolhukam Himbau Semua Pihak Hargai Proses Politik

Tanggapi PHPU Pilpres, Menkopolhukam Himbau Semua Pihak Hargai Proses Politik

27 Maret 2024

“Jika lanjut, nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian. Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu lima saksi dan satu ahli jika akan mengajukan,” kata Suhartoyo ketika memimpin sidang panel satu.

Ia mengatakan, sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar pada 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2024.

Hal senada juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Sidang Panel Tiga. Ia mengatakan, jumlah saksi dan ahli yang boleh diajukan adalah lima saksi dan satu ahli.

Selain itu, lanjut dia, seluruh pihak juga bisa menambahkan alat bukti tertulis.

“Pemohon, Termohon, Bawaslu, maupun Pihak Terkait bisa menambahkan alat bukti tertulis dalam persidangan di Mahkamah sesuai dengan Peraturan MK (PMK). Saudara bisa lihat urutan alat bukti yang mempunyai posisi lebih penting dan lebih tidak penting di peraturan itu,” ujarnya.

Diketahui, jadwal tahapan penanganan PHPU Pileg 2024 telah tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

RPH pembahasan dan pengambilan putusan untuk menentukan perkara-perkara yang bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap selanjutnya digelar pada 15-20 Mei 2024.

Kemudian, pengucapan putusan dismissal digelar pada 21-22 Mei 2024. Bagi perkara yang diperbolehkan mengajukan saksi dan ahli, akan menjalani sidang pemeriksaan lanjutan atau sidang pembuktian.

Lalu, para hakim akan kembali menjalani RPH untuk membahas tambahan bukti dari sidang tersebut dan menetapkan putusan. Hasil rapat itu akan diumumkan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara yang dijadwalkan digelar pada 7-10 Juni 2024. (rara-lingkar.news)

Tags: Mahkamah KonstitusiPHPU PilegSidang PHPU
SendShareTweet

Berita Terkait

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto
Politik

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

by Ulfa Puspa
17 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo membantah penundaan kongres partai karena proses hukum Sekjen...

Read moreDetails
Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

16 Mei 2025
Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

16 Mei 2025
Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

15 Mei 2025
DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

14 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH
Jateng

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

by Ulfa Puspa
17 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus bersama Saka Bakti Husada (SBH) menyosialisasikan berbagai layanan kesehatan...

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

17 Mei 2025
Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

16 Mei 2025
DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

16 Mei 2025
Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

16 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep Kerang Kupas, Harga Warteg Rasa Bintang Lima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta
Jateng

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta

by Rosyid
18 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun...

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam

18 Mei 2025
Poster Indonesian Idol Result And Reunion yang akan digelar, Senin (19/5). (MNC TV/Lingkar.News)

Malam Penentuan! Fajar vs Shabrina Akan Berebut Mahkota Indonesian Idol XIII

18 Mei 2025
Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

17 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya