JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyetujui pengunduran diri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
“Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, dalam jabatan masing-masing sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Ari mengatakan pengunduran diri Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menyampaikan bahwa Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut, dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat kedua menteri itu, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian-nya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju.
“Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Ari.
Pada Keppres tersebut, kata Ari, Presiden menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Desa PDTT.
Menyusul dua menteri yang mengundurkan diri, Presiden Jokowi telah menunjuk dua Menteri Koordinator sebagai Pelaksana tugas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Mendes PDTT.
Kemudian menunjuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan.
Selain kedua menteri itu, Presiden juga menyetujui pengunduran diri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo karena yang bersangkutan maju dalam Pilkada 2024.
“Bapak Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Bapak John Wempi Wetipo, sebagai Wamendagri,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Pemberhentian John Wempi Wetipo disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian-nya selama memangku jabatan Wamendagri.
Ari menyampaikan penerbitan Keppres terkait pengunduran John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
John Wempi akan maju pada pemilihan gubernur di Papua Tengah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)