PATI, Lingkar.news – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus mempertanyakan berbagai dugaan kecurangan terkait seleksi perangkat desa (perades) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati di Ruang Gabungan DPRD Pati, Jawa Tengah dengan dipimpin langsung oleh Komisi A, Senin, 4 November 2024.
Massa juga mendesak DPRD Pati segera membentuk panitia khusus (pansus) guna membatalkan atau menunda pengumuman perangkat desa karena muncul dugaan kecurangan dalam seleksi.
Arifin selaku perwakilan dari mahasiswa meminta agar pengumuman perades terpilih ditunda. Mengingat ujian tertulis sudah dilaksanakan sehingga melalui wakil rakyat, mahasiswa menghendaki agar segera dibentuk pansus sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) DPRD.
“Kami ingin pengumuman ditunda, kami ingin dibentuk pansus. Pengumuman boleh diumumkan setelah pansus selesai bekerja,” ucap Arifin.
Test LJK Perangkat Desa Rawan Dimanipulasi, Massa Gelar Demo
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengaku tidak bisa serta merta mengabulkan keinginan dari para mahasiswa. Ali mengatakan bahwa segala proses seleksi perades sudah dilaksanakan bahkan ujian tertulis juga telah selesai.
Jika dibatalkan ataupun ditunda di tengah jalan, Ali khawatir akan timbul kekecewaan dari para kepala desa (kades) ataupun dari peserta pengisian perades. Apabila ditemukan dugaan kecurangan, Ali dengan tegas meminta bukti dari para mahasiswa untuk bisa segera diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.
“Saya tidak mempersoalkan kapan saja sepanjang sesuai aturan. Tidak bisa langsung ditunda atau dibatalkan karena tahapan sudah dilalui. Kalau ditunda nanti akan ramai. Kesalahan itu kita harus punya bukti, kalau tidak ada, kita mau apa,” tegas Ali.
Jika nanti ditemukan bukti kecurangan, Ali meminta kepada camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) untuk bertanggung jawab. Ali juga mempersilakan Komisi A untuk segera melakukan rapat sebelum pembentukan pansus.
“Kalau memang ditemukan kesalahan, nanti camat dan Dispermades yang bertanggung jawab. Karena tidak semua kecamatan ada kesalahan. Kami hanya memiliki fungsi pengawasan. Nanti Komisi A biar meminta rekomendasi kepada Pj Bupati,” tuturnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)