Kudus, Lingkar.news– Sam’ani Intakoris, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kudus yang juga mantan Sekretaris Daerah (sekda) Kudus akhirnya pensiun dini dari PNS untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, menyusul adanya persetujuan surat permohonan pengajuan pensiun dini disetujui Kementerian Dalam Negeri.
“Surat persetujuan pengajuan pensiun dini sudah turun dan diterima Pemkab Kudus dari Kementerian Dalam Negeri pada 31 Mei 2024,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Sabtu (1/6).
Sementara penyerahan surat pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kudus terhadap yang bersangkutan, kata dia, dilakukan hari ini (1/6).
“SK pensiun diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie di Pendopo Pringgitan Kudus,” ujarnya.
Meskipun mengajukan pensiun atas permintaan sendiri, kata dia, haknya tetap diberikan, berupa uang pensiun bulanan karena sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
Sam’ani Intakoris mengakui surat pensiun atas permintaan sendiri sudah diterima per hari ini (1/6), sehingga mulai saat ini tak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan, staf, dan semua pihak lainnya selama menjalin kerja sama dan komunikasi. Mohon maaf jika ada kesalahan maupun khilaf,” ujarnya.
Ia berharap nantinya masih bisa melayani semua pihak.
Sam’ani Intakoris mengajukan pensiun atas permintaan sendiri karena fokus untuk mengikuti pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pilkada 2024.
Bahkan, mantan Sekda Kudus dan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kudus itu juga mengikuti penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus hampir di semua parpol pemilik kursi di DPRD Kabupaten Kudus yang membuka penjaringan.
Dalam mengikuti penjaringan, dirinya juga bersama dengan Bellinda Putri Sabrina Birton sebagai bakal calon wakil bupati Kudus. (rara-lingkar.news)