JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan pengecekan kesehatan mendasar bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos pada Jumat, 15 Desember 2023. Langkah ini untuk mengantisipasi kasus Pemilu 2019 agar tidak terulang kembali, di mana sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
“Mendorong pemda untuk membantu pengecekan kesehatan mendasar mereka di puskesmas atau layanan kesehatan lain,” kata Betty.
Ia mengatakan, apabila ada petugas yang lelah saat pemungutan suara, mereka bisa diganti dengan petugas lainnya. Pasalnya, ada 7 petugas yang sudah disiapkan.
“Jika pun ada yang berhalangan sementara, bisa diganti dengan yang lain,” ujarnya.
Secara teknis, lanjut Betty, petugas KPPS tak akan menyalin formulir sebanyak saksi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Mereka cukup menyalin satu formulir yang asli dan memfotokopi-nya dengan tanda tangan serta cap basah asli.
Oleh karena itu, rekrutmen petugas KPPS untuk Pemilu 2024 membatasi usia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17 hingga 55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan. Lalu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)