JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan batas usia calon kepala daerah yang digunakan pada Pilkada 2024 masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pelantikan.
“Cara pandang kami (KPU, red.), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur. Itu sebetulnya yang ada kepastiannya adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” kata Hasyim, Senin, 10 Juni 2024.
Pernyataan Hasyim tersebut untuk menanggapi kemungkinan KPU RI untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah.
Menurut Hasyim, pelantikan pasangan calon kepala daerah bukan ranah kewenangan KPU. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa KPU berwenang hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.
“Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden),” jelasnya.
MA Persilahkan KY Investigasi Hakim soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Walaupun demikian, pihaknya mengatakan bahwa lembaganya sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan MA tersebut.
“Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” ujarnya.
Selain dengan Kemenkumham, ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan juga bersama Kemendagri maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ditanya soal Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah, Begini Jawab Jokowi
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)