• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 10, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi II DPR RI Sarankan Menteri Minta Cuti Jika Maju Capres

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
03-Nov-2022 14:29
in Politik
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Istimewa/Lingkar.news)

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Istimewa/Lingkar.news)

339
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyarankan agar menteri atau pejabat setingkat mengajukan cuti apabila ikut kontestasi pemilu presiden (pilpres), untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan.

“Saya menghormati putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait uji materi Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Kita sepakat tidak mau menghadirkan Pilpres yang tidak adil, karena itu seluruh pejabat publik termasuk menteri seharusnya menonaktifkan diri tanpa harus mundur dari jabatannya,” kata Rifqi terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Rabu, 2 November 2022.

MK memutuskan menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

BERITATERKAIT

Koordinator Nasional HISNU Yusuf Hidayat. (Antara/Lingkar.news)

PBNU Diminta Tegur Oknum yang Catut Muslimat NU dalam Politik Praktis

9 Desember 2023
BIMTEK: Bawaslu Jateng menggelar “Pembekalan Pengawas Patroli Siber” di salah satu hotel di Semarang, Jumat, 8 Desember 2023. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkar.news)

Tangkal Hoaks Pemilu, Bawaslu Jateng Harap Semua Daerah Miliki Relawan Patroli Siber

9 Desember 2023

Rifqi menilai salah satu mekanisme agar menteri atau pejabat setingkat menteri tidak menyalahgunakan kewenangan, yaitu yang bersangkutan harus mengajukan cuti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Kampanye Pilpres.

“Seharusnya menteri atau pejabat setingkat menteri menonaktifkan diri tanpa harus mundur saat kampanye, sehingga berbagai hal terkait penyalahgunaan kewenangan bisa diantisipasi,” ujarnya.

Namun, Rifqi mengingatkan apabila menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk menang dalam pilpres, maka sanksinya sudah diatur dalam UU Pemilu.

Karena itu, menurut Rifqi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mendiskualifikasi apabila ditemukan bukti bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan kontestasi pilpres.

Sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring pada Senin, 31 Oktober 2022.

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata Anwar.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden. Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Capres 2024DPR RIPemilu 2024Pilpres 2024
SendShareTweet
polling pilrpes 2024 polling pilrpes 2024 polling pilrpes 2024

Berita Terkait

Koordinator Nasional HISNU Yusuf Hidayat. (Antara/Lingkar.news)
Politik

PBNU Diminta Tegur Oknum yang Catut Muslimat NU dalam Politik Praktis

by Ulfa Puspa
9 Desember 2023

JAKARTA – Koordinator Nasional Himpunan Santri Nusantara (HISNU) Yusuf Hidayat mengingatkan bahwa Nahdatul Ulama (NU) tidak boleh terlibat politik praktis.

Read more
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur. (Antara/Lingkar.news)

Jadi Hakim MK, Ridwan Mansyur Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Pemilu 2024

8 Desember 2023
Dugaan Data Pemilih Bocor, Bawaslu Sebut Terus Koordinasi dengan Cyber Crime

Dugaan Data Pemilih Bocor, Bawaslu Sebut Terus Koordinasi dengan Cyber Crime

8 Desember 2023
Prabowo-Gibran akan Terapkan Ekonomi Pancasila

Prabowo-Gibran akan Terapkan Ekonomi Pancasila

7 Desember 2023
Anies Baswedan akan Atasi Harga Bahan Pokok Mahal lewat Pasar AMIN

Anies Baswedan akan Atasi Harga Bahan Pokok Mahal lewat Pasar AMIN

7 Desember 2023

Trending

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan
Artikel

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

by Admin
13 April 2023

Bahan - bahan Resep ayam kecap pedas manis : 500 gram ayam potong2 batang daun bawang1/2 sendok...

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

10 Mei 2023
Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

10 April 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

3 Maret 2023
10 Resep Puding Mangga Sederhana Mudah Dibuat

10 Resep Puding Mangga Sederhana Mudah Dibuat

25 Oktober 2023

Post Terbaru

Koordinator Nasional HISNU Yusuf Hidayat. (Antara/Lingkar.news)
Politik

PBNU Diminta Tegur Oknum yang Catut Muslimat NU dalam Politik Praktis

by Ulfa Puspa
9 Desember 2023

JAKARTA – Koordinator Nasional Himpunan Santri Nusantara (HISNU) Yusuf Hidayat mengingatkan bahwa Nahdatul Ulama (NU) tidak boleh terlibat politik praktis.

BIMTEK: Bawaslu Jateng menggelar “Pembekalan Pengawas Patroli Siber” di salah satu hotel di Semarang, Jumat, 8 Desember 2023. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkar.news)

Tangkal Hoaks Pemilu, Bawaslu Jateng Harap Semua Daerah Miliki Relawan Patroli Siber

9 Desember 2023
14.962 Warga Binaan DKI Jakarta Miliki Hak Pilih Pemilu 2024

14.962 Warga Binaan DKI Jakarta Miliki Hak Pilih Pemilu 2024

9 Desember 2023
Menteri Bahlil Yakinkan Investor, Sebut Pemilu 2024 Tak Ganggu Iklim Investasi

Menteri Bahlil Yakinkan Investor, Sebut Pemilu 2024 Tak Ganggu Iklim Investasi

9 Desember 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya