PADANG, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan seluruh pemangku kebijakan terkait, diharuskan segera mengambil langkah untuk mengantisipasi potensi masalah DPT ganda Pemilu 2024. Salah satu contoh DPT ganda yakni pemilih memiliki nama yang mirip di suatu daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Sumatera Barat, belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan agar KPU dan seluruh pemangku kebijakan segera membenahi adanya potensi pemilih ganda, seperti terekspos media masa.
Legislator Fraksi PAN tersebut juga meminta agar pihak terkait melakukannya secara tuntas sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 tiba.
”Ini bisa dilakukan secara tuntas sebelum pelaksanaan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Supaya tidak lagi terjadi di berbagai kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia,” kata Guspardi Gaus.
Ia juga menegaskan pentingnya peran pengawasan secara keseluruhan, dalam mewujudkan Pemilu yang adil dan demokratis.
Ia menuturkan, Komisi II berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak terkait, guna menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya di Sumatera Barat, dan terlebih di seluruh Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan, apalagi menjelang kontestasi besar Pemilu 2024 ini,” tegasnya.
Melalui dialog dan evaluasi, diharapkan langkah-langkah perbaikan dapat segera diimplementasikan demi terwujudnya Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis. (Lingkar Network | Arif Prayoga – Hms – Lingkar.news)