Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Kritik Keputusan MKD DPR Terhadap Bamsoet

Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Kritik Keputusan MKD DPR Terhadap Bamsoet

Benny K Harman. (Antara Foto-Puspa Perwitasari/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.newsKetua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Benny K. Harman, menyebut kepututsan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), salah alamat. Menurutnya, keputusan tersebut tidak tepat karena Bamsoet berbicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR, bukan Ketua DPR.

“Keputusan itu salah alamat. Bamsoet adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,” kata Benny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Benny menjelaskan bahwa substansi pembicaraan Ketua MPR masih dalam batas-batas kepantasan. Bamsoet menyatakan bahwa ia melakukan perjalanan keliling untuk bertemu masyarakat dan elit publik, menangkap semangat keinginan kembali ke UUD 1945 sebagai respons atas keresahan pasca pemilu pileg dan pilpres.

Menurut Benny, selama apa yang disampaikan Bamsoet berasal dari para pimpinan dan elit politik serta disampaikan ke publik, hal tersebut masih wajar dan tidak perlu dikhawatirkan.

“Apa yang disampaikan Bamsoet perihal kembali kepada UUD 1945 dan amandemen kelima itu adalah hal yang dibahas di MPR. Apalagi, setelah Bamsoet keliling ke para pimpinan partai politik,” ujarnya.

Benny menegaskan bahwa Bamsoet hanya menyampaikan pesan yang terbuka untuk diperdebatkan, diwacanakan, dan didiskusikan. Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI, Benny sangat menghargai adanya pandangan tersebut yang memang perlu diwacanakan.

Ia juga menyatakan bahwa ia tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MPR. Jika pun ada pelanggaran kode etik, maka pelanggaran tersebut tidak bisa dibawa ke MKD DPR karena menyangkut kompetensi absolut.

Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, terbukti melanggar kode etik terkait dengan pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui amendemen UUD NRI Tahun 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version