KENDAL, Lingkar.news – Karangan bunga dengan tagar “Kawal Bawaslu Kendal” terus berdatangan memenuhi halaman Kantor Bawaslu Kendal. Setidaknya ada sekitar 50 karangan bunga dengan berbagai tulisan dikirim sejumlah komunitas maupun warga.
Di antaranya karangan bunga yang dikirim Forum Masyarakat Demokratis Kendal yang bertuliskan “Dadi penyelenggara kudu jujur lan adil. Tak kawal terus mlakumu Bawaslu Kendal“. Berarti “Menjadi penyelenggara harus jujur dan adil. Kami kawal terus jalanmu Bawaslu Kendal”.
Kemudian dari Paguyuban Nelayan Kendal mengirimkan karangan bunga bertuliskan “Garda demokrasi jangan sampai jebol! Kawal Bawaslu, tegakkan demokrasi”.
Karangan bunga ini dikirim menyusul proses gugatan sengketa yang dilayangkan tim dari bakal calon bupati dan wakil bupati Dico Ganinduto-Ali Nurudin usai berkas pendaftarannya tidak diterima KPU.
Berkas Ditolak KPU Kendal, Dico Berpeluang Menangkan Gugatan
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Kendal, Mukhamad Bahril Amik mengungkapkan, karangan bunga itu dikirim berbagai lapisan masyarakat pada Minggu, 1 September 2024 malam.
Bahril juga menganggap positif karangan bunga itu. Menurutnya, karangan bunga sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mendukung proses demokrasi di Pilkada Kendal 2024.
“Di beberapa tulisannya ada mendukung Bawaslu untuk melakukan proses dengan adil. Sehingga kami berpendapat bahwa masyarakat itu mendukung kami dalam kinerja kami. Teman-teman staf mengabari tadi malam ada pemasangan karangan bunga,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan tidak ada siapa pun yang bisa mengintervensi Bawaslu dalam proses gugatan sengketa yang diajukan Dico-Ali ini.
“Kalau untuk karangan bunga itu bentuk proses demokrasi. Siapa pun boleh berpendapat. Tentunya kami berpegang pada asas profesionalitas dan independensi kami sebagai Bawaslu Kendal. Tidak ada yang bisa intervensi,” ungkapnya.
Di sisi lain, proses verifikasi gugatan Dico-Ali sudah rampung dan Bawaslu Kendal menyatakan sengketa penolakan berkas pendaftaran Pilkada Kendal akan dimusyawarahkan hari ini, Selasa, 3 September 2024.
“Hasil Rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materiil, yang kemudian diregister dengan Nomor: 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, pada Senin, 2 September 2024.
Selanjutnya perkara berlanjut ke tahapan musyawarah. Bawaslu Kendal juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dan undangan musyawarah beserta jadwalnya pada pemohon yakni Dico dan Ali serta termohon yaitu KPU Kendal. Rencananya musyawarah akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu.
“Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok (3 September 2024) sampai 12 hari kalender ke depan,” jelas Hevy.
Dia juga menginformasikan bahwa musyawarah dilaksanakan dalam dua tahap. Yaitu musyawarah tertutup dan terbuka. Musyawarah tertutup akan berlangsung pada 3 September dan paling lama dilakukan selama dua hari. Kemudian dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.
“Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah. Namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama dua hari,” tukas dia. (Lingkar Network | Arvian Maulana/Syahril Muadz – Lingkar.news)