Isu PTUN Batalkan Hasil Munas XI Partai Golkar, Bahlil: Itu Hoaks

Isu PTUN Batalkan Hasil Munas XI Partai Golkar, Bahlil: Itu Hoaks

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 16 November 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Partai Golkar membantah pemberitaan bahwa pengadilan tata usaha negara (PTUN) membatalkan hasil Munas Partai Golkar.

Salah satu hasil munas Partai Golkar yang berlangsung pada 20—21 Juli 2024 adalah ditetapkannya Bahlil Lahadalaia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk periode 2024—2029. Sementara jika PTUN membatalkan hasil munas tersebut maka posisi Bahlil Lahadalia terancam dicopot.

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan berita terkait dengan putusan PTUN yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar adalah hoaks.

“Itu hoaks. Saya tidak perlu menanggapi yang hoaks, ya,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.

Bahlil Lahadalia Resmi Jabat Ketum Golkar 2024-2029

Sebelumnya, politikus Partai Golkar Adrianus Agal melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait berita hoaks yang mencemarkan nama partainya.

“Ada salah satu media online memuat berita hoaks. Di dalam berita itu menyebut pengadilan tata usaha negara membatalkan Munas Partai Golkar, ” kata Adrianus Agal saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat, 15 November 2024.

Adrianus bilang bahwa fakta yang sebenarnya pengadilan tersebut tidak pernah memutus perkara yang dibicarakan di dalam media online.

“Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan. Karena itu, saya datang melapor ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Laporan Adrianus telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 November 2024.

Di dalam laporan, Adrianus menjelaskan bahwa pada tanggal 12 November 2024 mengetahui adanya berita media online yang memberitakan tentang PTUN yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar.

Adrianus juga membawa beberapa barang bukti yang memperkuat laporannya, yaitu berupa link berita.

Dalam laporannya, dia melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat (3). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version