Ini Isi Pasal Revisi UU TNI yang Jadi Kontroversi di Masyarakat

Ini Isi Pasal Revisi UU TNI yang Jadi Kontroversi di Masyarakat

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama jajaran pimpinan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi dari tiga pasal yang diubah dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), berbeda dengan yang beredar di media sosial.

Menurut Dasco hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan dalam Revisi UU TNI, yakni soal kedudukan TNI, usia pensiun, dan soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pihaknya juga mengakui ada dinamika mengenai RUU TNI tersebut. 

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” kata Dasco yang ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Pasal 3 tentang kedudukan TNI

Dasco menjelaskan Pasal 3 mengenai kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” ungkapnya.

Ada 3 Pasal Diganti, DPR Bantah Revisi UU TNI Dibahas Diam-diam

Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit

Kemudian Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Tetapi dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI, belum tercantum ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

“Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” jelasnya.

Usulan baru pemerintah terkait batas usia pensiun prajurit, yakni untuk Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; danperwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.

Kemudian khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Pasal 47 tentang jabatan sipil

Perubahan yang terakhir, yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, ia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.

Dalam draf tersebut, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 bidang yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif.

Ke-15 bidang yang bisa diisi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI meliputi bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; dan search and rescue (SAR) nasional.

Selanjutnya, bidang narkotika nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version