KUDUS, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memutuskan bahwa insiden Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembagian uang dan stiker bergambar pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Hartopo-Mawahib di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bukan merupakan pelanggaran politik uang.
Keputusan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan setelah mengadakan rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Berdasarkan hasil rapat Gakkumdu, kejadian tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana politik uang,” ujar Minan di Kudus, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024.
Setelah melakukan kajian lebih lanjut, kata Minan, Bawaslu dan Gakkumdu tidak menemukan unsur pidana pemilihan dalam peristiwa tersebut.
Minan mengatakan bahwa tidak ada bukti bahwa uang yang dibagikan bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik warga.
“Tidak ada unsur ajakan atau paksaan kepada warga untuk memilih paslon tertentu,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa pemberian uang tersebut lebih mirip dengan imbalan sewa. Seperti halnya pembayaran untuk menempelkan stiker pada kendaraan umum atau di tempat lain.
Diketahui, peristiwa ini bermula ketika empat orang dari Desa Cranggang, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus datang ke Desa Colo pada Kamis, 1 November 2024 malam untuk memasang stiker bergambar paslon nomor urut 02.
Warga Colo merasa tersinggung dengan kedatangan mereka karena dengan tiba-tiba memasang stiker.
Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu segera mengirim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengklarifikasi situasi di lokasi.
Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil klarifikasi, mereka mengaku hanya meminta izin memasang stiker pada sejumlah tempat. Namun sempat ditegur warga untuk tidak memasang stiker karena bukan bagian dari warga setempat.
Minan menjelaskan bahwa saat kejadian, uang dan stiker ditemukan di dalam tas para pelaku. Namun uang itu bukan dimaksudkan sebagai upaya suap.
“Stiker itu merupakan bahan kampanye. Memasang stiker di warung atau rumah warga memerlukan izin dan jika ada imbalan itu adalah hal wajar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa motif warga menahan pelaku diduga lebih karena persoalan asal-usul warga yang memasang stiker, bukan karena adanya upaya politik uang. (Lingkar Network | M. Fahtur Rohman – Lingkar.news)