Jakarta, Lingkar.news – keabsahan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum dalam dokumen permohonan yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diregistrasi dengan nomor 08-01-09-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dinilai meragukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) .
Arief Hidayat, Hakim MK menyebut terdapat perbedaan tarikan garis tanda tangan dalam dokumen permohonan dan surat kuasa dengan tanda tangan yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anas Urbaningrum.
“Tanda tangannya sangat beda. Yang di permohonan awal itu garisnya tinggi sekali, Pak Anas, tapi di sini kayaknya tarikannya beda juga untuk di (surat) kuasa, di KTP juga berbeda. Ini kalau palsu, bisa kita minta untuk dianukan (diperiksa) di Bareskrim. Gimana? Betul apa enggak ini?,” kata Arief dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4)
Dalam perkara ini, PKN mempersoalkan perolehan suara Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua Pegunungan, Papua, Papua Barat Daya, dan Maluku Utara. Kuasa Hukum PKN Arfan Poretoka menjelaskan bahwa Ketum PKN telah memberi persetujuan untuk pengajuan perkara tersebut ke MK.
“Memang kami sempat ke PKN untuk meminta persetujuan. Pada hari itu juga diberikan persetujuan oleh Pak Ketua Umum langsung,” kata Arfan menjawab pertanyaan Arief.
Arief masih meragukan penjelasan kuasa hukum PKN tersebut. Menurut dia, tanda tangan Anas Urbaningrum sangat berbeda, sehingga keabsahannya diragukan.
Kendati demikian, Mahkamah masih mempersilakan kuasa hukum PKN untuk membacakan pokok permohonan. MK pun meminta kuasa hukum PKN mengirimkan tanda tangan ulang Anas Urbaningrum sebelum persidangan selanjutnya.
“Nanti akan kita lihat. Kalau itu masih tetap beda, kita bisa menggugurkan permohonan ini. Tapi kalau itu sama, nanti kita teruskan bagaimana kelanjutannya,” kata Arief. (rara-lingkar.news)