Cirebon, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan partai politik (parpol) untuk membahas dan menyosialisasikan langkah pencegahan sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Prinsipnya kami melakukan pencegahan sejak tahap awal, termasuk melaksanakan pengawasan terhadap semua tahapan pilkada,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Rabu (5/6)
Fajri menyebutkan ada sejumlah pembahasan penting yang didiskusikan bersama perwakilan parpol, misalnya terkait dengan penempatan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) untuk pilkada di Kota Cirebon.
Dalam pertemuan itu, Bawaslu Kota Cirebon meminta agar parpol bisa memilih saksi TPS yang memahami regulasi dan prosedur tentang kepemiluan supaya tahapan pemungutan hingga rekapitulasi suara berjalan aman.
Dikatakan pula bahwa pemilihan saksi ini harus secara cermat karena selama kontestasi Pilkada 2024 setiap parpol akan bergabung atau berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Kota Cirebon.
“Jadi, istilahnya nanti ada tim kampanye gabungan. Kami mengimbau agar tim pasangan calon itu dalam menempatkan saksi di TPS maupun tahapan rekapitulasi di kecamatan adalah yang benar-benar memahami regulasi kepemiluan dan bisa menjadi mata elang untuk seluruh proses tersebut,” ujarnya.
Menurut Fajri, dengan langkah tersebut, potensi terjadinya kesalahan prosedur yang timbulkan sengketa pada pilkada dapat dicegah.
Selain itu, pihaknya telah melakukan beberapa upaya pencegahan agar pelaksanaan pilkada berjalan sesuai dengan aturan, salah satunya dengan mengawasi pemutakhiran data pemilih di kota ini.
“Kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada KPU Kota Cirebon tertanggal 4 Juni 2024. Pada pokoknya kami ingin memastikan bahwa proses ini bisa menjaring masyarakat yang memang sudah masuk sebagai kategori pemilih,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan bahwa pertemuan dengan parpol ini menjadi sarana untuk menguatkan sinergisitas dalam mencegah terjadinya sengketa pada pilkada.
“Kami mengajak seluruh parpol agar berperan sebagai pengawas partisipatif di semua tahapan pilkada untuk mencegah sengketa,” tuturnya.
Devi menekankan bahwa Bawaslu Kota Cirebon siap melakukan pengawasan secara melekat pada pesta demokrasi ini dengan mengerahkan petugas di tingkat kecamatan sampai kelurahan.
Tidak hanya pengawasan, kata dia, pihaknya akan memproses semua aduan yang berkaitan dengan sengketa pilkada.
Ia lantas mencontohkan KPU menerima calon perseorangan yang mendaftarkan diri. Namun, dalam prosesnya dikembalikan berkas dukungannya, kemudian masuk ke bawaslu setempat sebagai sengketa.
“Sengketa ini sudah diputuskan. Jadi, dalam konteks penanganan sengketanya, ada ruang lain yang bisa ditempuh secara mekanisme oleh pemohon,” ucap dia. (rara-lingkar.news)