DPR Gelar Rapat Putusan MK, Potensi Anulir Ambang Batas Pencalonan Pilkada?

DPR Gelar Rapat Putusan MK, Potensi Anulir Ambang Batas Pencalonan Pilkada?

RAPAT: Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Sehari usai Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan soal ambang batas pencalonan Pilkada, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu, 21 Juli 2024.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menegaskan bahwa rapat pembahasan RUU Pilkada bukan untuk membatalkan putusan terbaru MK.

Dave Laksono mengatakan bahwa nantinya masing-masing partai perlu menyampaikan pandangan terhadap putusan MK. Dalam hal ini, Partai Golkar pun akan menyesuaikan terhadap rapat yang digelar Baleg hari ini.

“Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya,” kata Dave saat ditemui dalam Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2024.

Selain itu, menurut Dave Laksono rapat Baleg DPR RI itu memang perlu digelar walaupun waktunya mepet dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024. Pasalnya, putusan itu perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir.

“Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana,” ucapnya.

Baleg DPR RI rencananya menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut akan berlanjut pada pukul 19.00 WIB dalam rangka pengambilan keputusan atas pembahasan RUU Pilkada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) bukan merupakan rancangan undang-undang yang baru diusulkan parlemen.

“Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I,” kata Awiek, sapaan karibnya, saat membuka rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu, kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 pada tanggal 21 November 2023.

Namun pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024, serta MK mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI baru melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada hari Rabu ini setelah mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan RUU terkait.

“Akhirnya hari ini kami mendapat penugasan dari DPR, dan Surpres (Surat Presiden) dari pemerintah itu sudah lama, dan kemarin kami mendapat penugasan dari pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan Tingkat I,” paparnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version