• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Ditemukan 574 APK Ngawur di Jogja, 100 Personil Satpol PP siap Diterjunkan

by Ipung
21-Okt-2024 23:49
in Politik
Ilustrasi - Penertiban baliho dan spanduk liar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

Ilustrasi - Penertiban baliho dan spanduk liar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

798
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Yogyakarta, Lingkar.news – Sebanyak 547 alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang dipasang tidak sesuai ketentuan akan segera ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

“Pelanggaran alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta jumlahnya 547 unit. Itu akan ditertibkan pada 23 Oktober,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (21/10).

Diungkapkan oleh Jantan, ratusan APK tersebut dipastikan telah melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Beberapa indikator pelanggaran tersebut antara lain dipasang di pohon, dipasang di jalan protokol, tiang listrik, hingga jarak antar APK kurang dari 5 meter.

“Jenis pelanggarannya komplet, semua kategori pelanggaran sesuai Perwal Nomor 65 ada,” ujar dia.

Menurut Jantan, sebanyak 547 APK melanggar aturan tersebut sebelumnya ditemukan selama pengawasan sejak 4 sampai 9 Oktober 2024.

Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian menyampaikan saran perbaikan kepada pasangan calon (paslon) pada 10 Oktober agar dilakukan pembenahan pelanggaran APK itu secara mandiri hingga 13 Oktober 2024.

“Sampai tanggal 13 Oktober kami lakukan pengawasan kembali, melakukan pengecekan apakah ada APK yang ditindaklanjuti oleh pasangan calon dan ternyata tidak ada,” ujar dia.

Karena tak satupun saran tersebut ditindaklanjuti, Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian mencatat 547 APK itu sebagai temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU Kota Yogyakarta.

“Kalau APK sudah ditertibkan oleh petugas konsekuensinya nanti paslon tidak boleh memintanya lagi,” ujar dia.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menuturkan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 100 personel untuk penertiban APK melanggar aturan.

Sesuai alurnya, kata dia, manakala terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya dan setelah itu KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. (rara-lingkar.news)

Tags: Alat Peraga KampanyeBAWASLUBerita JogjaYogyakarta

Kategori Terkait

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman
Politik

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman

by Redaksi
21 Juni 2025

JAKARTA, LINGKAR - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai langkah Pemerintah yang menunjuk 45 pensiunan TNI dan...

Read moreDetails
Presiden Prabowo Ungkit Hubungan Sejarah RI-Rusia di Hadapan Presiden Putin

Presiden Prabowo Ungkit Hubungan Sejarah RI-Rusia di Hadapan Presiden Putin

20 Juni 2025
Konflik Iran-Israel, RI Segera Evakuasi 380 WNI Lewat Jalur Darat

Konflik Iran-Israel, RI Segera Evakuasi 380 WNI Lewat Jalur Darat

20 Juni 2025
DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

17 Juni 2025
Kemendagri Undang Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Polemik 4 Pulau

Kemendagri Undang Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Polemik 4 Pulau

17 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

KPK buka peluang panggil Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Quota Haji
News

KPK buka peluang panggil Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Quota Haji

by Redaksi
21 Juni 2025

JAKARTA, LINGKAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus...

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman

21 Juni 2025
HUT Jakarta ke-498, Event dan Destinasi Menarik Siap Sambut Pengunjung

HUT Jakarta ke-498, Event dan Destinasi Menarik Siap Sambut Pengunjung

21 Juni 2025
Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya