Diisukan Masuk Kabinet Prabowo, Begini Respons Yusril Ihza Mahendra

Diisukan Masuk Kabinet Prabowo, Begini Respons Yusril Ihza Mahendra

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Bocoran nama-nama menteri pemerintahan Prabowo-Gibran menyebar di berbagai media sosial. Dari deretan nama tersebut, nama pakar hukum tata negata Yusril Ihza Mahendra tercatat bakal menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam).

Menanggapi isu tersebut Yusril mengatakan bahwa itu hanyalah spekulasi semata sehingga lebih baik menunggu kebenaran informasi itu.

“Daripada kita berspekulasi, lebih baik kita tunggu saja nanti sesudah presiden secara resmi dilantik,” ucapnya.

Namun ketika ditanya terkait kesiapan jika mendapatkan mandat sebagai menteri, Yusril mengaku akan menjalankan tugas-tugasnya

“Kalau ditanya kepada saya apakah siap melaksanakan tugas-tugas yang mungkin akan diserahkan, yaitu menangani masalah-masalah hukum, pembangunan hukum, penegakan hukum, sebenarnya insyaaallah saya akan menjalankan tugas-tugas itu kalau sekiranya diberi amanah,” kata Yusril ketika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum Partai Bulan Bintang, Ada apa?

Ia meyakini, presiden terpilih Prabowo Subianto akan memilih orang yang berkompeten dalam kabinet pemerintahannya.

“Saya yakin dan percaya, beliau pasti akan memilih calon-calon anggota kabinet yang pertama, memiliki kompetensi dan kemampuan menjalankan tugas. Kedua, juga punya loyalitas yang tinggi kepada beliau dan punya semangat pengabdian yang tinggi kepada bangsa dan negara,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menanggapi isu yang menyebutkan bahwa Menko Polhukam akan dibagi menjadi dua, yaitu Menko Politik dan Pertahanan serta Menko Hukum dan HAM.

Menurutnya, pembagian itu sepenuhnya merupakan keputusan Prabowo selaku presiden terpilih.

Meski demikian, ia mengapresiasi apabila fokus menteri dibagi dua. Ia menilai, spektrum koordinasi yang lebih kecil akan lebih memfokuskan tugas yang diemban.

“Sepanjang itu sejalan dengan undang-undang kepentingan negara, tidak masalah. Karena undang-undang kepentingan negara mengatakan bahwa presiden dapat membentuk kementerian koordinator untuk membidangi atau mengkoordinasikan bidang-bidang tertentu,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version