Serang, Lingkar.news – Panggilan Bawaslu Banten dipenuhi oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terkait dugaan penggunaan rumah dinas (rumdis) bupati atau fasilitas negara sebagai posko pemenangan oleh pasangan calon bupati Serang Pilkada 2024.
Dugaan penggunaan fasilitas negara sebagai posko pemenangan tersebut digunakan oleh pasangan calon nomor urut 2 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Adapun rumah dinas Bupati Serang yang diduga digunakan tersebut berada di Jalan Bhayangkara 51, Kota Serang. Andika Hazrumy sendiri tidak lain merupakan kerabat Ratu Tatu Chasanah.
Badrul Munir selaku Komisioner Bawaslu Banten, di Serang, pada Sabtu (9/11), mengatakan bahwa undangan hari ini untuk meminta penjelasan atau klarifikasi secara langsung kepada Bupati, menanggapi laporan yang telah diterima oleh Bawaslu.
“Beliau memenuhi panggilan sebagai terlapor,” katanya.
Ia mengatakan saat ini Bawaslu masih dalam proses pemeriksaan dan kajian terkait laporan tersebut, sehingga belum dapat mengetahui sanksi apa yang akan diterapkan.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan kajian. Belum sampai pada wilayah sanksi, kualifikasi perbuatannya nanti akan menentukan jenis dugaan pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ratu Tatu Chasanah, Deni Ismail Pamungkas membantah bahwa rumah dinas Bupati Serang digunakan untuk aktivitas politik Pilkada 2024. Menurutnya, pasangan Andika-Nanang hanya menggunakan aula yang berada di area rumah dinas.
“Yang dituduhkan pelapor terkait aula. Aula bukan bagian yang disewa Pemkab Serang,” katanya.
Deni juga menjelaskan Ratu Tatu Chasanah tidak mengetahui bahwa di aula yang dimaksud ada aktivitas paslon. Karena rumah tersebut milik keluarga besarnya.
“Tapi intinya ibu tidak tau ada kegiatan tersebut. Rumah itu kan milik keluarga besar,” imbuhnya. (rara-lingkar.news)