JAKARTA, LINGKAR – Saksi yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp496 triliun merupakan anggaran keseluruhan program perlindungan sosial (perlinsos), bukan semata berupa bantuan sosial (bansos).
“Kami pertegas dengan klarifikasi seperti ini agar warga bisa mengetahui bahwa sesungguhnya bantuan sosial adalah bagian dari perlindungan sosial,” kata Ace dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Ia menyebut, anggaran perlinsos pada 2024 sebesar Rp496,8 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari anggaran dari tahun 2023 yang sebesar Rp443,4 triliun.
Namun, seluruh anggaran tersebut tidak sepenuhnya untuk bansos karena perlinsos memiliki tiga kategori. Pertama adalah kategori bansos yang terbagi atas dua jenis, yaitu bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan KIP Kuliah. Sedangkan jenis lainnya bansos pada kondisi tertentu, seperti BLT El Nino.
Kategori lainnya adalah jaminan sosial, di antaranya Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam kategori ini, pemerintah memberikan bantuan iuran bagi masyarakat.
Lalu, lanjut dia, ada perlinsos berbentuk subsidi, seperti subsidi BBM dan subsidi listrik.
Peningkatan anggaran pada APBN 2024 dibandingkan tahun sebelumnya karena adanya kenaikan anggaran subsidi energi dan nonenergi.
Pada APBN 2023, anggaran subsidi energi dan nonenergi adalah sebesar Rp258,3 triliun. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp277,7 triliun pada 2024.
“Yang kerap kali cukup besar di dalam nomenklatur perlindungan sosial adalah subsidi, terutama subsidi energi. Subsidi ini dikelola Kementerian ESDM. Memang terjadi kenaikan, tapi tidak diberikan secara tunai, tapi dibayar langsung oleh pemerintah kepada Pertamina,” kata Ace.
Program lainnya yang mengalami kenaikan anggaran di antaranya KIP Kuliah yang naik sekitar Rp2,2 triliun dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang naik sebesar Rp3,8 triliun.
Ia menegaskan, semua pembagian anggaran di dalam perlinsos sudah melalui proses pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, utamanya pembahasan di dalam APBN.
Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara PHPU Pilpres menghadirkan delapan ahli dan enam saksi.
Ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, Pakar Hukum Abdul Khair Ramadhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
Kemudian adalah Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Guru Besar Hukum Pidana UGM dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari. (RARA – LINGKAR)