DEMAK, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyatakan bahwa berkas administrasi dari kedua pasangan calon Pemilihan Bupati (Pilbup) Demak belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan informasi tersebut dalam kegiatan penyampaian berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak Tahun 2024 kepada Liaison Officer (LO) masing-masing paslon di Aula KPU setempat, Jumat, 6 September 2024.
Berita acara tersebut telah diserahkan kepada petugas penghubung masing-masing calon dengan waktu perbaikan 6 hingga 8 September 2024.
“Dari hasil pemeriksaan dua-dua nya dinyatakan belum memenuhi syarat. Ada dokumen yang harus di benarkan,” ujarnya.
KPU Pastikan Hanya Ada 2 Peserta Pilbup Demak, Edi-Eko dan Eisti-Gus Bad
Ia mencontohkan terkait kelengkapan pelaporan pajak dari masing-masing calon yang merupakan salah satu persyaratan wajib setiap peserta pilkada harus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Misalnya terkait pelaporan pajak dari KPP Pratama, itu ada standar keterangan yang harus dikeluarkan KPP, kemudian background foto itu dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selama masa perbaikan berkas administrasi, KPU juga membuka help desk yang siap menerima konsultasi bilamana dibutuhkan.
“Kalau dari tim Bu Esti-Gus Bad (Eisti’anah-Muhammad Badruddin) itu hanya satu, masalah pajak saja. Kalau Edi-Kokok (Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito) foto itu belum (background-nya salah), kemarin ada salah upload, kemudian keterangan surat kesehatan belum disampaikan. Kemudian juga memang di pajaknya itu NPNW salah ejaanya. Kami minta untuk lakukan pembenaran,” bebernya.
Edy Sayudi Diisukan Pakai Ijazah Palsu dalam Pencalonan Bupati Demak
Selain verifikasi pemberkasan administrasi, KPU Demak juga melakukan klarifikasi terkait kebenaran ijazah dari masing-masing pasangan calon.
“Semua ijazah kita lakukan klarifikasi, jadi semua teman-teman turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi baik SMA, S1/S2 kami lakukan klarifikasi,” ujarnya.
Dari hasil klarifikasi terkait izasah dari masing-masing calon bupati dan wakil bupati Demak, KPU menyatakan tidak ada masalah.
“Hasil klarifikasi izasah dari masing-masing paslon semuanya adalah benar. Kami ngecek di lapangan yang memberikan stempel sah legalisir itu kami datangi, misal dari dinas sudah menyampaikan benar maka kami menganggapnya juga benar,”
Bahkan, KPU Demak juga telah mendatangi tempat Edi Sayudi bersekolah di Fakfak, Papua Barat untuk mengecek kebenaran ijazah yang dimiliki cabup tersebut.
“Kalau KPU kemarin datang langsung ke Fakfak, Papua Barat, ke dinasnya, kami juga datang ke PKBN-nya dan dinyatakan benar dan yang bersangkutan bersekolah di sana. Ijazah paket C setara SMA,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)