Benarkah Efisiensi Anggaran untuk Bayar Utang Negara?

Benarkah Efisiensi Anggaran untuk Bayar Utang Negara?

Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi. (YouTube TVR Parlemen/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Pemerintah Republik Indonesia mengalokasikan anggaran untuk membayar utang jatuh tempo Rp1.353,2 triliun pada 2025, yang terdiri Rp800,3 triliun pokok utang dan Rp552,9 triliun bunga utang.

Masyarakat, atas kondisi itu pun mengaitkan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sedang menerapkan efisiensi anggaran dilakukan untuk membayar utang negara.

Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi, dalam siaran di kanal YouTube TVR Parlemen pada Jumat, 14 Februari 2025 mengatakan bahwa efisiensi atau realokasi anggaran ini tidak ada sangkut pautnya dengan kondisi utang pemerintah.

“Realokasi anggaran ini tidak ada hubungan, ya, dengan utang negara kita. Utang negara kita itu berada dalam rasio yang cukup aman. Artinya akan ada pembandingnya, ada negara-negara lain,” ujarnya.

Fathi berpendapat terkait permasalahan utang pemerintah itu telah dipikirkan secara matang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjaga kesinambungan ekonomi.

“Terkait utang ini sebetulnya jalan keluarnya yang paling baik menurut saya adalah dengan meningkatkan tax ratio. Artinya tingkat kepatuhan membayar pajak yang mana sekarang ini cukup rendah,”

Dia mencontohkan jika ada peningkatan satu persen saja dari tingkat kepatuhan pembayaran pajak maka kenaikannya bisa sampai Rp300 triliun. Jumlah tersebut menurut Fathi akan sangat signifikan walaupun hanya satu persen.

“Tahun 2008 kita pernah 13,3 persen, artinya bisa dibayangkan ketika tingkat kepatuhan atau tax ratio ini meningkat, sebetulnya selesai itu permasalahan utang. Tidak perlu pemangkasan angaran. Enggak,”

Dengan naiknya kepatuhan pembayaran pajak, menurut Fathi, kemampuan APBN semakin besar dan lebih leluasa mengatur anggaran termasuk untuk kesejahteraan masyarakat dengan kelas ekonomi kebawah.

“Jadi kembali lagi bahwa utang ini tidak ada hubungannya dengan pemangkasan alokasi anggaran,” ucapnya.

Sementara terkait efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisensi APBN dan APBD 2025 berlaku untuk kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia. Dari pemangkasan tersebut didapatkan hasil Rp306 triliun untuk mendukung program-program prioritas pemerintah.

Fathi mengakui pemangkasan anggaran menimbulkan kekhawatiran masyarakat namun ia mengatakan bahwa realokasi anggaran itu hanya berlaku untuk hal-hal yang sifatnya seremonial dan hal-hal yang output dan outcome-nya tidak jelas.

Dia mengatakan bahwa angka Rp306 triliun itu merupakan pengalihan anggaran ke program-program prioritas.

“Postur anggaran tidak berubah, yang diubah ini adalah pengalihan, disisir kembali mana pengeluaran-pengeluaran yang kurang ataupun output outcome-nya tidak jelas dialihkan untuk lebih memperkuat program-program yang lain yang sudah jelas,” terangnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version