Bawaslu Mukomuko Bengkulu Dalami Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh KPU Setempat

Bawaslu Mukomuko Bengkulu Dalami Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh KPU Setempat

Bawaslu Kabupaten Mukomuko bersihkan APK melanggar aturan di Kecamatan Kota Mukomuko, Minggu (11/2/2024) ANTARA/Ferri.

Mukomuko, Lingkar.news – Bawaslu kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengkaji laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024.

“Sedang dalam pengkajian awal untuk menentukan kelengkapan syarat materiil dan  formil, dan untuk menentukan pelanggarannya ke mana,” kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Rustam Efendi di Mukomuko, Selasa (5/3)

Rustam mengatakan hal itu merespon adanya laporan dari mantan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin yang melaporkan KPU ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran DPT Pemilu 2024.

Dari laporan itu, Bawaslu Mukomuko masih mengkaji jenis pelanggarannya, apakah pelanggaran administrasi, pidana pemilu, atau ketatausaha negara.

“Yang jelas, Bawaslu memproses laporan itu. Sebagai warga negara ada yang menyampaikan laporan, kita wajib memproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rustam mengatakan Bawaslu Mukomuko juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu menindaklanjuti laporan itu.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan DPT Pemilu 2024.

Laporan itu bermula dari DPT Pemilu 2024 yang disahkan pada tanggal 21 Juni 2023 telah berubah pada hari pelaksanaan pemilu.

“Pada saat rapat pleno penghitungan suara, saya sudah tanyakan hal itu kepada KPU, apakah SK Nomor 35 yang ditandatangani oleh komisioner KPU sebelumnya telah dilakukan perubahan,” ujar Irsyad.

Namun, KPU pada saat itu menyatakan tidak pernah menandatangani perubahan SK tersebut. SK Nomor 35 itu hanya diubah dengan berita acara rapat pleno tertutup oleh KPU Kabupaten Mukomuko atas perintah KPU RI.

Atas dasar itu, Irsyad menduga KPU Mukomuko telah melakukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pemilu dan melaporkannya ke Bawaslu.

Selain itu, ia juga menyebut pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Penarik cacat hukum karena tidak diikutkan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Untuk saat ini kita lihat dulu bagaimana proses hukumnya. Nanti kami juga akan bawa masalah ini ke PTUN. Jika nanti sudah ada hasil dari PTUN, langsung kita bawa ke MK. Kami akan terus berusaha agar pemilu di Kabupaten Mukomuko bisa dilaksanakan ulang,” ujarnya. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version