SEMARANG, Lingkar.news – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024 agar berjalan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan oleh ketua, anggota dan sekretariat Bawaslu Jateng yang terbagi secara proporsional.
Anggota Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, diatur mengenai tahapan pencalonan sehingga jajaran pengawas harus menyiapkan strategi pengawasan.
“Kami sudah atur strategi pengawasan dengan membuat posko aduan, mendatangi langsung tempat pendaftaran dan pengawasan melalui Silon,” tegas Wahyudi, Jumat, 30 Agustus 2024.
Wahyudi berharap pengawasan yang dilakukan dapat meminimalisir kerawanan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran calon.
Pengawasan tersebut juga untuk memastikan KPU Provinsi Jawa Tengah sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Keputusan telah dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terpantau berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jateng hingga Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB terdapat dua bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU diantaranya pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi serta pasangan Ahmad Lutfi dan Taj Yasin.
Menurut Wahyudi proses pendaftaran berlangsung sesuai dengan ketentuan, mulai dari KPU menerima berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah. Lalu berlanjut verifikasi berkas, penandatanganan berita acara dan penyerahan berkas termasuk surat pengantar Rikes.
“Mekanisme tata cara dan prosedur pendaftaran sudah sesuai dengan aturan, selanjutnya adalah penelitian persyaratan calon secara kualitatif untuk menentukan sah/tidaknya,” terangnya.
Wahyudi menegaskan bahwa pengawasan juga sudah dilakukan pada tahapan pemeriksaan kesehatan yang berlangsung pada tanggal 29 Agustus 2024 bertempat di RSUP dr Kariadi Semarang.
Sementara itu, Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa Wahyudi selaku PIC tahapan pencalonan juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam proses pengawasan pencalonan. Masyarakat juga diminta agar memanfaatkan kanal posko aduan yang dimiliki jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah jika menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Serentak 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)