Jakarta, Lingkar.news – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menganulir rotasi aparatur sipil negara (ASN), dan pemberhentian non-ASN atau tenaga honorer akibat tidak mau berpihak di Pilkada 2024.
“Tentu apabila itu dilakukan dan melanggar Undang-Undang Kepegawaian (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN), pasti akan kami anulir sesuai dengan hierarki koordinasi kewenangannya,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Sebelumnya, Bima menjelaskan bahwa Kemendagri menerima banyak keluhan maupun kekhawatiran dari ASN maupun non-ASN di provinsi dan kabupaten/kota terkait Pilkada 2024.
“Mereka khawatir apabila petahana kembali bertugas, selesai masa cutinya, akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian kepada para staf yang dianggap tidak mendukung kegiatan-kegiatan pemenangannya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa kekhawatiran ASN dan non-ASN tersebut menjadi atensi Kemendagri.
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa ketentuan cuti petahana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan PKPU tersebut, kata dia, petahana yang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada 2024 akan menjalani cuti hingga masa kampanye berakhir pada 23 November 2024. Kemudian, petahana tersebut akan menjabat kembali per 24 November 2024 atau H-3 hari pemungutan suara, yakni 27 November 2024. (rara-lingkar.news)