Anies Baswedan Hormati Proses Pemberhentian Dirinya Sebagai Gubernur DKI Jakarta

MENYAMPAIKAN: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait Urban 20 di Balai Kota Jakarta pada Senin, 29 agustus 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

MENYAMPAIKAN: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait Urban 20 di Balai Kota Jakarta pada Senin, 29 agustus 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2022 yang saat ini  sedang berlangsung di DPRD DKI pada Senin, 29 Agustus 2022.

“Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya,” kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta.

Menurutnya, proses yang saat ini sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan  wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.

“Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kami hormati dan kami lihat saja nanti hasilnya,” ucap Anies.

Sesuai jadwal, masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober mendatang.

DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Bogor, Jawa Barat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Jakarta.

“Kami bamus-kan dulu,” katanya.

Badan Musyawarah DPRD DKI, lanjut dia, nantinya menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI.

Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.

Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version