Ada Indikasi Langgar UU, DPR Desak Kemenag Klarifikasi Pengalihan Kuota Haji

TANGKAPAN LAYAR: Tim pengawas haji sedang membahas terkait indikasi pengalihan kuota haji 2024. (Youtube TVR Parlemen/Lingkar.news)

TANGKAPAN LAYAR: Tim pengawas haji sedang membahas terkait indikasi pengalihan kuota haji 2024. (Youtube TVR Parlemen/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.newsKomisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Kementerian Agama mengklarifikasi kontroversi pengalihan kuota haji tahun 2024.

Menurut Komisi VIII DPR RI keputusan Kementerian Agama yang mengalihkan sebagian besar kuota tambahan Haji diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag mengalihkan sekitar 10.000  atau setengah dari total kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuh haji khusus atau ONH plus.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengatakan dalam UU Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah membatasi pengalokasian kuota haji khusus maksimal 8% dari kuota keseluruhan, sementara 92% sisanya harus diberikan kepada jemaah haji reguler.

“Kemana sebenarnya kuota-kuota itu? Jangan sampai ada oknum-oknum yang memperjualkan kuota haji dan menggeser sistem haji sehingga orang yang seharusnya berangkat kalah dengan orang-orang yang mampu membayar lebih,” ujarnya.

Pansus Angket Haji Diminta Kerja Cepat Selidiki Penyalahgunaan Kuota Visa Haji

Maman juga mengakui penyelenggaraan haji 2024 terdapat sejumlah persoalan yang butuh diperbaiki. Salah satunya penyalahgunaan visa ziarah untuk melakukan ibadah haji tanpa izin resmi sehingga terjadi deportasi, serta masalah-masalah hukum lainnya.

Oleh karena itu pelaksanaan haji 2024 perlu dievaluasi secara menyeluruh karena banyak jemaah umrah yang tidak kunjung kembali untuk melaksanakan haji tanpa visa resmi.

Berdasarkan Kementerian Luar Negeri mencatat terdapat 80 Warga Negara Indonesia yang dideportasi karena melakukan ibadah haji dengan visa ziarah.

Evaluasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan yang muncul dan menemukan solusi yang tepat untuk memastikan pelaksanaan ibadah Haji berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Kuota Tambahan Haji Diusulkan Rp 288 M untuk 7.360 Jamaah Reguler

Sementara itu pada Selasa, 9 Juli 2024, DPR RI mengesahkan panitia khusus angket pengawasan haji yang salah satu tugasnya untuk menyelidiki penyalahgunaan kuota haji.

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pansus angket pengawasan haji bakal bekerja cepat, termasuk bekerja dalam masa reses.

Cak Imin mengatakan pansus itu bakal mengevaluasi kesalahan-kesalahan penyelenggaraan ibadah haji agar tidak terjadi pada tahun-tahun selanjutnya yang berpotensi merugikan para calon jemaah haji yang sudah mengantre selama puluhan tahun.

“Mulai besok akan disusun roadmap kerja Pansus Angket Haji ini yang akan melibatkan nama-nama yang sudah ada tadi dari seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR,” ujarnya setelah memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Menurutnya, hal yang paling penting untuk dievaluasi adalah terkait penggunaan kuota visa haji reguler yang tidak sepenuhnya diberikan kepada jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun, tetapi justru diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang lebih mahal.

“Tiap tahun itu harus dilakukan tindakan khusus melalui Pansus ini supaya tidak terulang dan terulang lagi,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version