JAKARTA, Lingkar.news – Ribuan calon legislator (caleg) terpilih terancam tidak dilantik jika tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga tiga minggu sebelum jadwal pelantikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 14.201 LHKPN dari caleg terpilih, dan masih menunggu 5.681 caleg yang belum melaporkan harta kekayaannya.
“Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK terancam tidak dilantik.
“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Idham, Rabu, 17 Juli 2024.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pelantikan DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota dan provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)