JAKARTA, Lingkar.news – Dari 36 Pilkada Serentak 2024 yang diikuti oleh calon Tunggal, ada dua daerah yang dimenangkan kotak kosong. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan dua opsi mengenai pilkada ulang.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan hingga Rabu, 4 Desember 2024 pihaknya mendapatkan informasi ada dua ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024.
Terkait hal itu KPU mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Afif menjelaskan bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025.
Sementara apabila opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.
Walaupun demikian, Afif menjelaskan terdapat tantangan untuk menyelenggarakan pilkada ulang terlepas pilihan opsi pertama atau kedua.
“Salah satu tantangan yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semuanya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, menurut catatan KPU RI dari 36 Pilkada Serentak yang diikuti calon Tunggal, dua diantaranya dimenangkan kotak kosong. Yakni pada pemilihan wali kota-wakil wali kota Pangkalpinang dan pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Bangka. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)