Jakarta, Lingkar.news – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres nomor 90 tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebut jabatan dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) di Polri bertambah karena tantangan dan tugasnya semakin berat.
“Kami melihat peningkatan jabatan di tubuh Polri ini merupakan bagian dari perkembangan kemajuan Polri menuju Indonesia emas,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/8).
Menurut dia saat ini harapan masyarakat terhadap Polri semakin besar sehingga profesionalisme di Polri juga harus ditingkatkan.
“Perpres nomor 90 tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
“Dengan Perpres nomor 90 tahun 2024, jabatan Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) berubah menjadi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) dan pangkatnya naik dari Inspektur Jenderal Polisi (irjen Pol) menjadi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol),” sambungnya.
Sedangkan jabatan Asisten Kapolri bidang Perencanaan dan Anggaran (Asrena) berubah menjadi Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) dan pangkatnya naik dari Irjen Pol menjadi Komjen Pol.
“Dengan demikian, jumlah Jenderal bintang tiga atau Komjen bertambah menjadi dua. Kita sambut baik perubahan ini. Kita melihat tugas dan tanggung jawab Astamaops dan Astamarena ke depan semakin berat,” kata Edi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun setidaknya ada 17 Komjen yang masih aktif di Polri, yang terbaru yakni Kapolda Papua, Komjen Pol. Mathius Derek Fakhiri yang diangkat sebagai Komjen.
Komjen sendiri adalah pangkat Kepolisian yang berada di golongan perwira tinggi (Pati) yang memiliki bintang tiga di bahunya.
Posisi Komjen berada satu tingkat di bawah Jenderal Polisi dan di atas satu tingkat dari Inspektur Jenderal (Irjen). (rara-lingkar.news)