SENTANI, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sebesar Rp20 miliar.
Pencairan THR dan gaji PPPK tersebut mulai diproses sejak Selasa, 2 April 2024.
“Jadi nilai yang akan kami bayarkan semuanya sebesar Rp20.036.208.200, dimana uang tersebut telah diserahkan ke Bank Papua untuk segera diproses atau ditransfer ke setiap rekening ASN maupun PPPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Hermanus Kensimai, di Sentani, Jumat, 5 April 2024.
Menurut Kensimai, sebenarnya prosesnya sesuai edaran itu 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau tepatnya pada Senin, 1 April 2024, namun berdasarkan instruksi Bank Indonesia (BI) masih libur, sehingga prosesnya baru dilakukan pada Selasa, 2 April 2024.
“Prosesnya sudah mulai berlangsung sejak Selasa, 2 April 2024 hingga saat ini, sehingga diharapkan THR itu dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Jayapura sebanyak 54, dengan OPD teknis 35 dan 19 distrik.
“Jumlah pegawai saat ini di Kabupaten Jayapura kurang lebih tercatat ada 4.000 dan diharapkan proses pembayaran THR berlangsung hingga hari ini (Jumat) atau besok (Sabtu),” katanya pula.
Dia menambahkan sementara untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) sampai saat ini belum semua OPD memasukkan laporannya sehingga belum diproses.
“Kami sampaikan bahwa TPP dan THR untuk tenaga kontrak belum dimasukkan laporannya dari setiap OPD, sehingga belum dapat diproses,” ujarnya.
BPKAD Kabupaten Jayapura masih dalam tahap pengajuan berapa besar THR bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yang harus dibayarkan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)