BIAK, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak, Papua, telah menugaskan enam jaksa untuk menangani penuntutan kasus tindak pidana terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, A. Hanung Widyatmaka, pada Minggu (9/6).
“Enam jaksa penuntut kasus pidana pilkada dibagi untuk Kabupaten Biak Numfor tiga orang dan Kabupaten Supiori tiga jaksa,” ujar Hanung.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kasus pidana pilkada yang diserahkan ke kejaksaan dapat diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Hanung menekankan komitmen Kejari Biak dalam menangani setiap laporan yang terkait dengan tindak pidana pilkada.
“Kami pastikan setiap kasus pidana pilkada yang proses hukumnya dilimpahkan ke jaksa akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meskipun hingga saat ini belum ada kasus pidana pilkada yang diajukan ke pengadilan, Kejari Biak tetap bersiap untuk menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk dan terbukti melakukan tindak pidana terkait pilkada.
“Jika ada laporan dan terbukti telah melakukan tindak pidana pilkada, kami dari Kejaksaan Negeri Biak tetap memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Hanung.
Tahapan pilkada di Kabupaten Biak Numfor telah resmi dimulai setelah diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (8/6) malam.
Saat ini, KPU Biak sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap pasangan calon perseorangan Bupati Yesaya Sombuk dan Wakil Bupati Willem Maurits Rumbiak.
Selain itu, berikut adalah jadwal tahapan pilkada 2024 untuk calon dari partai politik di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori:
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)