Manokwari, Lingkar.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua melakukan pengawasan terhadap sebanyak 97 lembaga pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).
Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategi OJK Papua Mochammad Akbar di Manokwari, Senin (27/1), mengatakan ke-97 pindar tersebut seluruhnya berkantor di Jakarta.
“Tapi, tentu meski berkantor di Jakarta, namun konsumen-konsumen mereka ada juga berbagai daerah di Papua, sehingga kita turut melakukan pengawasan,” katanya.
Ia mengatakan ke-97 lembaga pinjaman daring tersebut adalah lembaga legal. Mereka tidak hanya diawasi di Jakarta, tapi juga diawasi secara hierarki di tiap-tiap provinsi dan kabupaten, termasuk di Tanah Papua. Pengawasan sudah dilakukan sejak 2019.
Ia mengatakan setiap lembaga pinjaman daring harus mematuhi Peraturan OJK dari ketentuan sisi bunga, cara pemasaran, sampai cara penagihan, hal itulah yang jadi pokok pengawasan.
“Jadi, ketika itu dilanggar, misalnya penipuan, ilegal, banyak bunganya, ada ancaman kekerasan saat penagihan dan lain sebagainya, itulah yang akan kita tindak,” ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat seluruh provinsi di Papua yang merasa dirugikan oleh lembaga pinjaman daring agar segera melaporkan pada OJK sehingga bisa ditindaklanjuti laporannya.
“Ketika masyarakat mengalami masalah dengan pindar yang diawasi oleh OJK yang 97 itu, maka bisa diadukan ke OJK, melalui pusat kontak OJK atau datang langsung ke Kantor OJK di Papua,” sebut Akbar. (rara-lingkar.news)