Manokwari, Lingkar.news – Tiga orang tersangka perakit senjata api ilegal berinisial PE, TK, dan JHE diringkus oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, dengan mengamankan barang bukti lima pucuk senjata rakitan.
Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari Komisaris Polisi Wisnu Prasetyo di Manokwari, Rabu (18/9), mengatakan tersangka TK dan JHE ditangkap terlebih dahulu pada 3 September 2024 pukul 17.00 WIT.
Setelah itu, Tim Satreskrim kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku utama perakitan senjata api adalah tersangka PE, yang merupakan orang tua kandung dari tersangka TK dan JHE.
“Tersangka TK dan JHE kedapatan hendak melakukan transaksi jual beli senjata api rakitan yang dibuat oleh tersangka PE,” kata Wisnu.
Selanjutnya, kata dia, kepolisian langsung bergerak menuju lokasi pembuatan senjata api rakitan yang terletak di Kampung Lewi, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari.
Polisi juga menemukan puluhan barang bukti peralatan yang digunakan dalam pembuatan senjata api, seperti satu mesin las, satu mesin skap listrik, satu mesin bor listrik, gergaji, dan lainnya.
“Saat penggerebekan di TKP, tersangka PE sudah melarikan diri lewat pintu belakang membawa karung yang diduga berisi senjata rakitan,” kata Wisnu.
Tim Satreskrim Polresta lalu meningkatkan intensitas pencarian, dan akhirnya menangkap tersangka PE pada 13 September 2024 di kawasan Reremi, Distrik Manokwari Barat.
Tersangka PE mengakui ada dua pucuk senjata rakitan laras panjang menyerupai AK47 yang disimpan dalam karung dan disembunyikan di sekitar lokasi penggerebekan.
“Kami juga sudah menyita tiga senjata api rakitan laras pendek menyerupai pistol, jadi totalnya ada lima senjata api rakitan yang disita,” ucap Wisnu.
Menurut dia pembuatan senjata api rakitan sudah berlangsung sejak tahun 2019 dengan modus perbengkelan, dan hasil produksi senjata dijual kepada masyarakat di beberapa daerah.
Harga jual senjata api rakitan laras pendek berkisar antara Rp3,5 juta sampai Rp5 juta, sedangkan senjata api rakitan laras panjang dibanderol Rp30 juta sampai Rp50 juta.
“Senjata rakitan yang mereka produksi dijual ke masyarakat di Manokwari, Warmare, dan Ransiki (Kabupaten Manokwari Selatan),” ujarnya.
Kepala Satreskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu menyebut, tindakan tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengetahui pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas perakitan dan transaksi jual beli senjata rakitan.
“Kami juga temukan satu butir peluru kaliber 5,56 milimeter saat penggerebekan lokasi pembuatan senjata. Kami akan telusuri soal amunisi ini,” ucap Napitupulu. (rara-lingkar.news)